Sabtu, 13 Jun 2026 19:19 WIB

Jerat Pengedar dan Produsen Oplosan, Polisi Siapkan Pasal Berlapis

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin

jatimnow.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan.

"Miras musuh kita bersama. Kita nyatakan perang terhadap miras. Kita hajar, hajar ae. Wes ngono ae (Sudah begitu saja)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin kepada wartawan usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2018 di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (26/4/2018).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Kapolda arek Suroboyo ini menegaskan, pihaknya telah merumuskan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengedar dan produsen miras oplosan (tidak berizin).

Pihaknya tidak ingin, mereka hanya dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring). Padahal ada orang meninggal dunia karena diduga minum miras oplosan.

"Sekarang sudah saya rumuskan pasal-pasal yang bisa untuk menahan produsen, menahan pengedar kalau itu memang (miras) oplosan," tegasnya.

Polisi akan menjerat pelaku peredaran miras oplosan dengan pasal yang ada di undang-undang tentang perlindungan konsumen, undang-undang kesehatan dan undang-undang tentang pangan.

"Itu (miras oplosan) bisa membahayakan keselamatan nyawa orang lain patut dihukum seberat-beratnya. Itu masih dirumuskan," tegasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Kapolda menegaskan, pihaknya merumuskan pasal yang memberatkan, agar pelaku kasus miras tidak hanya dikenakan tipiring.

 "Merumuskan ya kita melihat pasal jangan hanya kena Tipiring, apalagi kalau sudah menimbulkan korban banyak ini. Kalau Tipiring aman saja, barang bukti cuma disita barang buktinya, dimusnahkan terus orangnya di-Tipiring," terangnya.

"Enggak, (dijerat) pasal pemberatan wes. Ya kalau membahayakan mengakibatkan orang mati. Apalagi memprodusen dengan skala besar walaupun gayanya masih kampung, disuling, tapi jumlahnya banyak seperti di Tuban, di Kediri, wes proses hukum saja, untuk pencegahan," tegasnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

 Penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mensingkronkan pasal pemberatan yang diterapkan bagi pengedar dan produsen miras oplosan.

"Nanti tinggal dikoordinasikan dengan JPU, sama sama satu persepsi," jelasnya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Jajeli Rois

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.