Kamis, 23 Jul 2026 19:50 WIB

Umar Patek Terpidana Bom Bali Diusulkan Bebas Bersyarat

Terpidana Bom Bali Umar Patek beserta istri Gina Gutierez Luceno (Foto: Republika/Dadang Kurnia)
Terpidana Bom Bali Umar Patek beserta istri Gina Gutierez Luceno (Foto: Republika/Dadang Kurnia)

jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong mengusulkan pembebasan bersyarat terpidana bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Umar Patek. Surat usulan tersebut telah disampaikan kepada KemenkumHAM.

Kepala Lapas Porong Tonny Nainggolan menyatakan, usulan tersebut bisa dikabulkan selama syarat-syarat terpenuhi.

Baca Juga: Proses Deradikalisasi Sukses, Lapas Tulungagung Kembali Bebaskan Napiter

"Beliau akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat. Tentu apabila semua syarat terpenuhi," kata Tonny dalam acara penyerahan dokumen status WNI terhadap istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah, di Lapas Porong, Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).

Tonny menjelaskan, apabila usulan tersebut dikabulkan, maka hukuman yang dijalani Umar Patek di balik jeruji besi hanya sampai 2024. Itu pun berdasarkan hitungan kotor. Bahkan, hukuman yang dijalaninya bisa lebih cepat setelah dipotong remisi.

"Kan nanti ada remisi-remisi. Sejauh ini beliau sudah mendapatkan total potongan 10 bulan penjara. Tahun depan kan dapet lagi remisi. Jadi bebasnya bisa pada 2023 atau 2022 akhir," ujar Tonny.

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Tonny mengatakan Umar Patek berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi.

Tonny menjelaskan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek sudah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta.

"Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," paparnya.

Baca Juga: Ibu Terpidana Bom Bali 1 Tak Mau Mati, Tunggu Ali Imron Bebas

Umar Patek mengaku senang dengan usulan pembebasan bersyarat untuk dirinya itu. Dia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang membantunya memperoleh keringanan hukuman.

"Alhamdulillah, bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat," ungkap Umar Patek.

Umar Patek adalah terpidana 20 tahun penjara terkait kasus bom Bali tahun 2002. Kala itu, dia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina.

Sebelum diekstradisi dari Pakistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.

Baca Juga: Adik Terpidana Bom Bali 1 Ali Imron Kembali Ajukan Grasi, 5 Kali Ditolak

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.