Rabu, 22 Jul 2026 16:29 WIB

Adik Terpidana Bom Bali 1 Ali Imron Kembali Ajukan Grasi, 5 Kali Ditolak

Ali Fauzi, adik terpidana Bom Bali 1 Ali Imron saat menyatakan niat ingin mengajukan grasi ke Presiden Prabowo. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Ali Fauzi, adik terpidana Bom Bali 1 Ali Imron saat menyatakan niat ingin mengajukan grasi ke Presiden Prabowo. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ali Fauzi adik dari terpidana Bom Bali 1 pada 2002 kembali mengajukan grasi untuk kebebasan sang kakak Ali Imron.

Ali Fauzi meminta kerendahan hati Presiden Prabowo untuk membebaskan sang kakak mengingat pengajuan grasi sebelumnya yang terus ditolak.

Baca Juga: Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

Pembina Yayasan Lingkar Perdamaian di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan tersebut membeberkan alasannya bahwa sang kakak pantas menerima ampunan dan dibebaskan. Lebih lanjut Ali Fauzi meminta aparat penegak hukum juga lebih bijak dan tak tebang pilih terhadap napi narkoba dan teroris.

"Mas Ali Imron jasanya untuk program deradekalisasi sangat luar biasa dia mempertaruhkan nama baiknya, nyawanya ketika moderasi dihina oleh kelompok Jamaah Islamiyah dan ISIS, dan hasilnya ada ratusan yang mengikuti jejak Mas Ali Imron saya fikir perlu ada apresiasi," ungkap Ali Fauzi, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Diduga Karena Korsleting Listrik, Kantor LSM di Lamongan Terbakar

Selain itu, Ali menyebut alasan lainnya yakni permintaan sang ibunda Hj. Tariyem untuk memperjuangkan kebebasan sang kakak. Ia meminta diakhir usianya bisa berkumpul dan bersama sang anak Ali Imron.

"Seingat saya sudah 5 kali mengurus grasi administrasi tapi mentok saya harap kali ini dan sebelum ibuk meninggal dunia Mas Ali Imron ini bebas karena beliau ngomong (saya nggak mau mati dulu sebelum Ali bebas) kini umurnya sudah hampir 100 tahun," beber Ali Fauzi.

Baca Juga: Stok Ketersediaan Sapi di Lamongan Menurun, Harga Daging Mengalami Kenaikan

Ali Imron kini ditahan di Rutan Polda Metro, terpidana Bom Bali 1 tersebut divonis hukuman seumur hidup dan sudah menjalani hukuman selama 22 tahun. Ia dihukun pada usia 28 tahun dan kini menginjak usia 54 tahun.

"Ya mungkin hasil pertimbangan dari penasihat hukum istana. Kalau Bapas sudah menyetujui. Kalapas Cipinang juga menyetujui, Dirjen Pas, Kapolri, Kepala BNPT mendukung. Tapi kemudian kita mentok di istana," urainya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.