Sabtu, 06 Jun 2026 16:23 WIB

Adik Terpidana Bom Bali 1 Ali Imron Kembali Ajukan Grasi, 5 Kali Ditolak

Ali Fauzi, adik terpidana Bom Bali 1 Ali Imron saat menyatakan niat ingin mengajukan grasi ke Presiden Prabowo. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Ali Fauzi, adik terpidana Bom Bali 1 Ali Imron saat menyatakan niat ingin mengajukan grasi ke Presiden Prabowo. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ali Fauzi adik dari terpidana Bom Bali 1 pada 2002 kembali mengajukan grasi untuk kebebasan sang kakak Ali Imron.

Ali Fauzi meminta kerendahan hati Presiden Prabowo untuk membebaskan sang kakak mengingat pengajuan grasi sebelumnya yang terus ditolak.

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Disnakeswan Lamongan Sidak Lapak di Pinggir Jalan

Pembina Yayasan Lingkar Perdamaian di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan tersebut membeberkan alasannya bahwa sang kakak pantas menerima ampunan dan dibebaskan. Lebih lanjut Ali Fauzi meminta aparat penegak hukum juga lebih bijak dan tak tebang pilih terhadap napi narkoba dan teroris.

"Mas Ali Imron jasanya untuk program deradekalisasi sangat luar biasa dia mempertaruhkan nama baiknya, nyawanya ketika moderasi dihina oleh kelompok Jamaah Islamiyah dan ISIS, dan hasilnya ada ratusan yang mengikuti jejak Mas Ali Imron saya fikir perlu ada apresiasi," ungkap Ali Fauzi, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Omzet Harian Tembus Rp 4 Juta, KDMP di Lamongan Disambut Positif Masyarakat

Selain itu, Ali menyebut alasan lainnya yakni permintaan sang ibunda Hj. Tariyem untuk memperjuangkan kebebasan sang kakak. Ia meminta diakhir usianya bisa berkumpul dan bersama sang anak Ali Imron.

"Seingat saya sudah 5 kali mengurus grasi administrasi tapi mentok saya harap kali ini dan sebelum ibuk meninggal dunia Mas Ali Imron ini bebas karena beliau ngomong (saya nggak mau mati dulu sebelum Ali bebas) kini umurnya sudah hampir 100 tahun," beber Ali Fauzi.

Baca Juga: Selama Libur Panjang, Stasiun Lamongan Layani 3 Ribu Penumpang

Ali Imron kini ditahan di Rutan Polda Metro, terpidana Bom Bali 1 tersebut divonis hukuman seumur hidup dan sudah menjalani hukuman selama 22 tahun. Ia dihukun pada usia 28 tahun dan kini menginjak usia 54 tahun.

"Ya mungkin hasil pertimbangan dari penasihat hukum istana. Kalau Bapas sudah menyetujui. Kalapas Cipinang juga menyetujui, Dirjen Pas, Kapolri, Kepala BNPT mendukung. Tapi kemudian kita mentok di istana," urainya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.