Sabtu, 13 Jun 2026 13:29 WIB

Soal Revisi UU KPK, Alexander Marwata: Serahkan pada Pemerintah

  • Penulis : CF Glorian
  • | Jumat, 13 Sep 2019 18:06 WIB
Pimpinan KPK terpilih, Alexander Marwata
Pimpinan KPK terpilih, Alexander Marwata

jatimnow.com - Wacana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai polemik.

Pimpinan KPK terpilih, Alexander Marwata mengaku pihaknya telah memberikan beberapa usulan kepada legislatif dan eksekutif. Namun terkait wacana revisi tersebut, pihaknya menyerahkan kepada DPR dan Pemerintah.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

"Tetapi apakah masukan kita nanti diterima, itukan kewenangan pemerintah dan DPR. Kita tidak bisa memaksakan 'ini yang harus ada di dalam undang-undang'. Itu domainnya pemerintah dan DPR," jelas Alexander usai kuliah umum di Universitas Islam Blitar, Jumat (13/9/2019).

Banyak yang menuding jika revisi melemahkan independensi KPK? Alexander menyebut kinerja KPK selama ini sudah independen.

"Independensi dalam hal apa? Dalam melakukan pekerjaan, penyidikan. Aparat penegak hukum yang lain pun independen. Ini yang harus kita luruskan adalah independensi dalam hal apa. Dalam melaksanakan pekerjaan, kita jamin independen," ujarnya.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

"Bahkan pimpinan KPK tidak bisa mengintervensi pekerjaan penyidik dan penuntut umum KPK. Itukan independen. Apakah dengan pengaturan itu (UU yang baru) misalnya pejabat KPK atau pimpinan yang lain diluar KPK bisa mengintervensi? Kan nggak juga. Itu independensi yang harus kita luruskan. Bahwa dalam melakukan pekerjaan KPK independen, bebas dari pengaruh legislatif, eksekutif, dan yudikatif," tambahnya.

Menurutnya, wacana perubahan RUU KPK menjadi undang-undang hingga kini masih belum jelas kapan akan mulai dibahas atau diputuskan.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Pada intinya, KPK tidak bisa memaksakan kehendak dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan Pemerintah.

"Ya nanti kita lihatlah. Ini kan masih RUU KPK, belum final. Kembali lagi, kita tak bisa memaksakan bahwa apa yang diinginkan KPK harus diakomodasi oleh temen-temen di DPR maupun oleh pemerintah. Jadi KPK sudah memberikan masukan. Keputusan terakhir ditangan DPR dan pemerintah," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.