Rabu, 10 Jun 2026 15:29 WIB

Begini Modus Kakek di Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 29 Agu 2019 14:17 WIB
JT ditangkap Polres Pasuruan Kota setelah mencabuli keponakan
JT ditangkap Polres Pasuruan Kota setelah mencabuli keponakan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyebut kakek JT (65), asal Kecamatan Lekok yang mencabuli keponakannya berusia 16 tahun hingga hamil dengan berpura-pura menyuruh korban beli barang di toko.

"Sebelum melakukan pencabulan, tersangka terlebih dulu menyuruh korban untuk membeli barang di toko," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Baca juga: Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil, Kakek di Pasuruan Ditangkap

Setelah korban selesai belanja dan menyerahkan barang, pelaku kemudian menyuruhnya untuk masuk ke dalam rumah.

"Dengan iming-iming uang, pelaku memaksa korban berhubungan intim. Usaha perlawanan korban kalah dengan rasa takutnya kepada pelaku yang merupakan pamannya," ujarnya.

Setelah puas mencabuli, pelaku kemudian memberikan uang kepada korban dengan disertai ancaman. Korban harus tutup mulut dan tidak memberitahu siapa saja, termasuk kedua orang tuanya.

Ancaman tersebut dilakukan hingga lima kali pelaku mencabuli keponakannya sendiri. Selain mengancam, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya dengan memanfaatkan rumah yang sepi.

"Pelaku mencabuli korban saat kodisi lingkungan rumah sedang sepi, atau saat sang istri sedang bekerja sebagai buruh tani," terusnya.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Keluarga yang curiga dengan kondisi tubuh korban yang membesar akibat hamil kemudian melakukan tes.

"Kakak korban yang awalnya curiga dengan kondisi tubuh korban. Setelah dites dengan tespek, kakaknya kaget mendapati adiknya hamil," jelasnya sambil menyebut jika korban adalah anak dari adik istri kedua pelaku.

Di depan penyidik, pelaku mengatakan setelah mencabuli korban maka dirinya memberikan sejumlah uang terhadap ponakannya tersebut.

"Setelah selesai, saya kasih uang. Hanya 3 kali. Pertama Rp 5 ribu, kedua Rp 4 ribu dan ketiga Rp 3 ribu," kata pelaku yang mempunyai 2 cucu ini.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Pelaku dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.