Minggu, 26 Jul 2026 07:07 WIB

Begini Modus Kakek di Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 29 Agu 2019 14:17 WIB
JT ditangkap Polres Pasuruan Kota setelah mencabuli keponakan
JT ditangkap Polres Pasuruan Kota setelah mencabuli keponakan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyebut kakek JT (65), asal Kecamatan Lekok yang mencabuli keponakannya berusia 16 tahun hingga hamil dengan berpura-pura menyuruh korban beli barang di toko.

"Sebelum melakukan pencabulan, tersangka terlebih dulu menyuruh korban untuk membeli barang di toko," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Viral Ricuh di Pintu Masuk Bromo, TNBTS Klaim Pemukulan Refleks Bela Diri

Baca juga: Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil, Kakek di Pasuruan Ditangkap

Setelah korban selesai belanja dan menyerahkan barang, pelaku kemudian menyuruhnya untuk masuk ke dalam rumah.

"Dengan iming-iming uang, pelaku memaksa korban berhubungan intim. Usaha perlawanan korban kalah dengan rasa takutnya kepada pelaku yang merupakan pamannya," ujarnya.

Setelah puas mencabuli, pelaku kemudian memberikan uang kepada korban dengan disertai ancaman. Korban harus tutup mulut dan tidak memberitahu siapa saja, termasuk kedua orang tuanya.

Ancaman tersebut dilakukan hingga lima kali pelaku mencabuli keponakannya sendiri. Selain mengancam, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya dengan memanfaatkan rumah yang sepi.

"Pelaku mencabuli korban saat kodisi lingkungan rumah sedang sepi, atau saat sang istri sedang bekerja sebagai buruh tani," terusnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Keluarga yang curiga dengan kondisi tubuh korban yang membesar akibat hamil kemudian melakukan tes.

"Kakak korban yang awalnya curiga dengan kondisi tubuh korban. Setelah dites dengan tespek, kakaknya kaget mendapati adiknya hamil," jelasnya sambil menyebut jika korban adalah anak dari adik istri kedua pelaku.

Di depan penyidik, pelaku mengatakan setelah mencabuli korban maka dirinya memberikan sejumlah uang terhadap ponakannya tersebut.

"Setelah selesai, saya kasih uang. Hanya 3 kali. Pertama Rp 5 ribu, kedua Rp 4 ribu dan ketiga Rp 3 ribu," kata pelaku yang mempunyai 2 cucu ini.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Pelaku dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.