Sabtu, 13 Jun 2026 10:40 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2020, Pemilu Tidak Langsung Belum Dikaji

  • Penulis : Jajeli Rois
  • | Selasa, 20 Agu 2019 17:00 WIB
Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024
Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024

jatimnow.com - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri masih belum melakukan pengkajian tentang pemilihan kepala daerah tidak langsung atau calon kepala daerah yang dipilih anggota DPRD.

"Kami belum melakukan kajian komprehensif tentang itu," ujar Plt Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik kepada wartawan usai acara Press Conference 'Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024' di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga: Perwakilan Kemendagri Hadiri Rapat Perdana ASN di Pemkab Tulungagung

Meski ada wacana tentang pemilihan kepala daerah melalui wakil rakyat yang duduk di parlemen (DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau DPRD Kota), Kemendagri tidak melarang orang mewacanakan tersebut.

"Kita tidak boleh melarang orang berwacana, itu sah-sah saja," ujarnya.

Namun, menghadapi pilkada serentak di tahun 2020 dan Pemilu serentak 2024, Kemendagri terus melakukan evaluasi dan mencari masukan-masukan tentang pemilihan langsung ke beberapa daerah seperti di Padang, Sumatera Barat dan Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: 2 Inovasi Pemkab Lamongan Masuk Nominasi IGA Kemendagri 2025

Apalagi, pada pilkada serentak 2020 akan diikuti 270 daerah seluruh Indonesia. Dan kepala daerah yang terpilih di pilkada 2020, masa jabatannya juga tidak sampai lima tahun, atau bahkan ada yang hanya sekitar 3,5 tahun.

"Pilkada akan dilaksanakan September 2020. Untuk masa jabatannya sampai September 2024, artinya apa, ada masa jabatan maksimal 4 tahun," katanya.

"Tapi ingat, peserta 270 pilkada ini ada yang masa jabatannya habis nanti pada Juni 2021. Artinya, kalau 2021 sampai 2024 berarti 3,5 tahun. Terhadap mereka ini oleh undang-undang diberikan kompensasi gajinya diberikan full 5 tahun," tuturnya.

Baca Juga: HNSI Minta Kemendagri Kembalikan 16 Pulau ke Wilayah Trenggalek

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.