Selasa, 09 Jun 2026 03:44 WIB

Prostitusi Online Artis

Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara

Vanessa Angel dalam sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin (17/6/2019)
Vanessa Angel dalam sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin (17/6/2019)

jatimnow.com - Terdakwa kasus penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online artis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vanessa dituntut 6 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dalam putusan tersebut, Vanessa dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Vanessa, Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019) mendatang. Menurutnya, tuntutan 6 bulan itu terlalu berat apabila melihat fakta persidangan.

"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," terang Malik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Pada sidang selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Vanessa akan membuat pledoi dan menerapkan semua apa yang sudah disepakati. Dalam pledoi nanti, Malik menyebut bakal meminta Vanessa bebas dari jeratan hukum.

"Kita akan buat pledoi, kita akan terapkan semua dan nanti majelis hakim istkhoroh lah, putusannya nanti Senin tanggal 24," jelasnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Menurut Malik, chat pribadi yang dipidanakan tersbut akan membuat masyarakat Indonesia sengsara.

"Kita masih berencana besok hari Rabu, saya akan ke Jakarta untuk menyusun masalah pledoi ini. Memang kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia ini akan sengsara. Semua karena chat pribadi akan membuat orang dipidana," tutupnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.