Minggu, 14 Jun 2026 03:09 WIB

Suara Letusan Antar Satiri ke Mapolsek Tambelangan Madura yang Dibakar

Satiri (kiri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim setelah jadi DPO pembakaran Mapolsek Tambelangan
Satiri (kiri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim setelah jadi DPO pembakaran Mapolsek Tambelangan

jatimnow.com - Satu dari tiga DPO pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura yang diamankan buka suara atas tindakannya ikut serta melakukan pelemparan ke mapolsek tersebut.

Pengakuan itu muncul dari mulut Satiri (42), salah satu tersangka asal Dusun Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

Baca Juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia, Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Satiri mengaku bahwa saat itu dirinya sedang tadarus saat malam hari pada 22 Mei 2019. Di tengah itu, ia mendengar suara letusan dan membuatnya penasaran.

"Saya habis tadarus mendengar suara letusan penasaran kemudian mendatangi lokasi," ungkap Satiri di Mapolda Jatim, Rabu (12/6/2019).

Baca juga:  Tiga DPO Pembakaran Mapolsek Tambelangan Madura Kembali Diamankan

Saat tiba di depan Mapolsek Tambelangan, Satiri sudah melihat bangunan mapolsek terbakar. Karena warga di sana rata-rata melakukan pelemparan, Satiri pun ikut melempar mapolsek dengan batu seadanya di sana.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Udah biasa ikut melempari kalau terjadi keributan. Ikut-ikutan saja," akunya.

Ia juga mengaku tidak ikut masuk ke dalam setelah mapolsek itu habis terbakar. Sebab, dalihnya, ia juga tidak memiliki niatan buruk melakukan perusakan ke bangunan tersebut.

"Tapi melemparnya nggak sampai ke dalam. Nggak niat apa-apa, enggak niat buruk," kilahnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Sudah nasib saya jadi tersangka. Saya jalani," tambahnya.

Kini, Satiri telah dijadikan tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Mapolda Jatim. Bersama H Abdul Rahim (49), Satiri dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 200, 170, 187, 363 KUHP. Sedangkan satu tersangka lain yaitu Bukhori alias Tebur (33), dikenakan Pasal 55 KUHP.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.