Jumat, 24 Jul 2026 07:47 WIB

Pengolahan Limbah B3 Aki Bekas Diminta Ditertibkan

  • Penulis : Jajeli Rois
  • | Selasa, 21 Mei 2019 08:40 WIB
Pengolahan limbah B3 aki bekas diminta ditertibkan
Pengolahan limbah B3 aki bekas diminta ditertibkan

jatimnow.com - Jutaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari baterai atau aki bekas beredar di masyarakat. Pemerintah diharapkan menertibkan pengolahan limbah baterai atau aki bekas.

Karena diduga banyak pengepul atau pengolah limbah dari aki bekas ini illegal atau tidak memiliki izin.

Baca Juga: Wayahe Besuk Kali Brantas, Ecoton Serukan Pemulihan Sungai Tercemar

"Kami memiliki beberapa usulan terkait tata kelola baterai bekas ke depannya," ujar Direktur PT Indra Eramulti Logam Industri (IMLI), Dian Triharjo, di sela acara Gathering Plant Tour dan FGD Pengelolaan Limbah B3 untuk Kelestarian Lingkungan Hidup, Senin (20/5/2019).

Dian, pimpinan dari perusahaan pengolah limbah baterai atau aki bekas menjadi timah batangan ini menerangkan, ada 5 poin usulan terkait tata kelola baterai bekas.

Pertama, Penyempurnaan regulasi dan prasyarat pengumpulan dan pengelolaan limbah baterai bekas yang termasuk kategori limbah B3 agar lebih tepat sasaran.

"Karena banyak pengepul ilegal atau tidak memiliki izin," tuturnya.

Kedua, Mengharuskan produsen produk baterai ikut bertanggungjawab dan memastikan atas produk yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.

"Produsen wajib menarik semua peredaran baterai bekas yang sudah terjual melalui jaringan distribusi retail yang dipunyainya," katanya.

Baca Juga: ITS Resmikan TPS Limbah B3 Terpusat, Wujud Komitmen Kampus Hijau

Ketiga, Melarang praktek jual beli aki bekas yang termasuk limbah B3 oleh pelaku usaha, baik perorangan, sekelompok orang, badan usaha yang tidak berizin.

"Dan harus didaur ulang di perusahaan pemanfaatan dan pengolahan baterai bekas sesuai aturan yang sudah ditetapkan," terangnya.

Keempat, Menindak tegas kepada semua pelaku usaha yang melanggar tata kelola baterai bekas yang sudah ditetapkan, demi mewujudkan program peduli lingkungan dan kesehatan.

Baca Juga: SIER Industrial Run 2024: Sensasi Lari di Bawah Pengolahan Limbah Surabaya

"PT IMLI siap diawasi. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami siap ditindak," tegasnya.

Kelima, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendata peredaran produk baterai yang diproduksi dan dijual oleh produsen baterai dan agen retailnya.

"Nantinya bisa dicocokkan antara jumlah baterai yang diproduksi dengan penarikan kembali baterai bekas, sehingga bisa dipastikan peraturan extended producer responsibilites (EPR) bisa berhasil dengan sebagaimana mestinya," tandasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.