Senin, 27 Jul 2026 20:44 WIB

Wali Kota Pasuruan Nonaktif Setiyono Divonis 6 Tahun Penjara

Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya

jatimnow.com - Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (13/5/2019). Majelis Hakim memberikan vonis hukuman enam tahun penjara.

Sidang yang digelar di Ruang Candra, Setiyono mengenakan pakaian batik warna kuning dan putih tertunduk selama majelis hakim membacakan putusan. Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan membacakan vonis yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat

"Dengan ini terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap I Wayan Sosiawan.

I Wayan menambahkan, terdakwa wajib untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,260 miliar selama satu bulan. Jika tak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila tak mencukupi terdakwa dapat dipidana selama satu tahun.

"Selain itu terdakwa juga dicabut hak pilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun," tambahnya.

Setelah sidang usai, Setiyono nampak tersenyum. Setiyono disambut oleh para pendukungnya dan menyalami mereka satu-persatu.

Baca Juga: Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampu Hias RTH

Kuasa hukum Setiyono, Alias Ismail mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat berat. Dengan memiliki waktu selama tujuh hari, kuasa hukum masih akan meneliti berkas kasus tersebut.

"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding," ujarnya.

Setiyono terkena operasi tangkap tangan (OTT) bersama Dwi Fitri dan Wahyu oleh KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

Baca Juga: Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung Usut Korupsi Griya Dalem Kanjengan

Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.