Jumat, 12 Jun 2026 10:17 WIB

Wali Kota Pasuruan Nonaktif Setiyono Divonis 6 Tahun Penjara

Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya

jatimnow.com - Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (13/5/2019). Majelis Hakim memberikan vonis hukuman enam tahun penjara.

Sidang yang digelar di Ruang Candra, Setiyono mengenakan pakaian batik warna kuning dan putih tertunduk selama majelis hakim membacakan putusan. Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan membacakan vonis yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Dengan ini terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap I Wayan Sosiawan.

I Wayan menambahkan, terdakwa wajib untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,260 miliar selama satu bulan. Jika tak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila tak mencukupi terdakwa dapat dipidana selama satu tahun.

"Selain itu terdakwa juga dicabut hak pilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun," tambahnya.

Setelah sidang usai, Setiyono nampak tersenyum. Setiyono disambut oleh para pendukungnya dan menyalami mereka satu-persatu.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Kuasa hukum Setiyono, Alias Ismail mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat berat. Dengan memiliki waktu selama tujuh hari, kuasa hukum masih akan meneliti berkas kasus tersebut.

"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding," ujarnya.

Setiyono terkena operasi tangkap tangan (OTT) bersama Dwi Fitri dan Wahyu oleh KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.