Rabu, 22 Jul 2026 18:06 WIB

Cak Ipin Laporkan Hadiah ke Unit Pengendalian Gratifikasi

Plt Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin dan Inspektur Trenggalek, Bambang Setiadji
Plt Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin dan Inspektur Trenggalek, Bambang Setiadji

jatimnow.com - Bentuk ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, Plt Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau Cak Ipin melaporkan hadiah yang diterima berupa dompet kulit brand atau merek kenamaan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dibantu Kepala Inspektorat Trenggalek, Bambang Setiadji, di ruang kerjanya Cak Ipin melengkapi persyaratan administratif untuk pelaporan gratifikasi ini.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Surabaya

"Memang selama menjadi Wakil Bupati hampir tidak ada bentuk gratifikasi, karena memang kewenangannya terbatas. Tetapi setelah menjadi Bupati ini, seperti saya ulang tahun ada yang mau memberikan kado," kata Nur Arifin, Senin (8/4/2019).

"Ada yang saya peringatan tidak usah memberi, tetapi ada juga yang tetap memaksa memberi kado. Sebagai bentuk penghormatan akhirnya saya terima juga," imbuhnya.

Ia melanjutkan, pemberian kado dompet kulit merek kenamaan ini dari salah satu badan usaha.

"Saya sebagai penyelenggara negara maka minta kepada Pak Inspektur untuk membantu saya melaporkan barang ini kepada UPG," ujarnya.

Di Trenggalek nantinya ada pojok integritas. Bila ada laporan terkait gratifikasi yang menimpa pejabat dari pihak swasta ataupun yang lain-lain dapat segera dilaporkan dan identitas dari yang memberi untuk dijaga.

Baca Juga: Bupati Trenggalek Harap Koperasi Merah Putih Berjalan Sesuai Harapan Prabowo

"Kita himbau bila nanti sudah ada pojok integritas, semua untuk melaporkan kesana. Memang ada budaya memberi dengan sesama, namun bila mana ada yang bermaksud memberi nanti kita arahkan untuk memberi ke BAZNAS atau mungkin melalui forum CSR kedalam bentuk kegiatan dilapangan," himbaunya.

Pengendalian gratifikasi ini, juga menjadi salah satu komitmen seluruh kepala daerah di Jawa Timur saat difasilitasi oleh Gubernur bersama KPK untuk membuat komitmen Integritas Bersama.

"Benar kata KPK, gratifikasi ini menjadi akar daripada tindak pidana korupsi, sehingga perlu kita hindari," tegas Nur Arifin.

Baca Juga: Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya

Inspektur Trenggalek, Bambang Setiadji menerangkan prosedur pelaporan gratifikasi ini diawali dari pelaporan dari penerima. Tidak hanya berlaku bagi pucuk pimpinan seperti bupati, melainkan bagi seluruh penyelenggara negara atas pemberian dari pihak lain yang dianggap ada unsur gratifikasinya.

"Pelaporan ini bisa dilakukan langsung kepada KPK atau melalui UPG. Dengan batasan-batasan 7 hari setelah barang ini diterima dan 14 hari setelahnya UPG harus sudah menyampaikan ke KPK," kata Bambang.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.