Polisi Paksakan Berkas Kasus Vanessa P21?
- Penulis : Farizal Tito
- | Jumat, 29 Mar 2019 13:55 WIB
jatimnow.com - Kasus protitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel cukup istimewa. Sebab, baru hari ini, Jumat (29/3/2019) berkasnya dinyatakan sempurna (P21), polisi langsung melimpahkan tersangka Vanessa dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan.
Pelimpahan Tahan II kasus Vanessa dijadwalkan Jumat (29/3/2019) pukul 14.00 Wib di Kejari Surabaya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
Menjelang pelimpahan, beredar isu tak sedap. Kabarnya, polisi memaksakan agar berkas kasus Vanessa segera P21 sehingga tersangka Vanessa dan barang bukti bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap II). Sebab jika tidak, Vanessa akan bebas tanggal 31 Maret 2019 karena sudah menjalani dua kali masa tahanan atau 60 hari.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi tentang isu itu, membantah.
"Nggak, alami," jawab Barung.
Tahapan itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
"Berkas Vanessa telah P21 hari ini dan rencana dilimpahkan dari Polda Jatim dan tahap II ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya untuk administrasinya juga," terang Sunarta.
Setelah tahap II, lanjut, Sunarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di dalam persidangan nantinya, tim jaksa gabungan akan dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim.
Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya
"Apalagi ini menarik perhatian, sudah dipastikan jaksanya gabungan," kata Kejati Jatim.Sunarta
Ia menambahkan bahwa kasus Vanessa ini akan berkembang.
"Pengembangan pasti ada lah. Karena integritas justice system," tambahnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-14114-polisi-paksakan-berkas-kasus-vanessa-p21