Kamis, 11 Jun 2026 11:44 WIB

Didakwa Rusak APK, Ketua PDIP Siliragung Banyuwangi Optimis Bebas

Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi
Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi

jatimnow.com - Sidang perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga dilakukan oleh Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Darmawan masuki agenda pledoi atau pembelaan, Rabu (27/3/2019).

Penasehat Hukum, Firdaus Yulianto optimis kliennya akan dibebaskan. Menurutnya, keterangan dari saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiwayah dan Nur Said yang menyebut perusakan dua APK milik Caleg DPRD Banyuwangi dari PKB, Muhammad Kojin dan Caleg DPR RI dari PDIP, Banyu Biru Djarot tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Kesaksian Tiwayah dan Nur Said tidak dapat dijadikan pertimbangan putusan majelis hakim karena ada silang pendapat dari dua saksi yang kami hadirkan, Johanes Sigit dan Ali Sutejo," kata Firdaus usai sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Baca juga: 

Silang pendapat lainnya, kata dia, pada baju yang dikenakan kliennya saat hari perusakan APK tersebut, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu, kliennya berada di rumah Ali Sutejo sejak pukul 21.00 sampai 02.00 Wib.

Ditambah lagi, sepeda motor yang digunakan kliennya di hari itu adalah Honda Scoopy, bukan sepeda motor tua seperti yang dikemukakan saksi dari JPU, Tiwayah.

"Padahal klien kita sepeda motornya Scoopy baru tahun 2016 dan bajunya pada saat bersamaan adalah warna hitam. Pada waktu yang bersamaan juga berada di rumah Ali Sutejo yang memberikan kesaksian bahwa mulai jam 9 malam sampai jam 2 dini hari ada di rumahnya. Kejadiannya kan jam 01.00 Wib," ujarnya.

"Artinya di hari itu kliennya tidak ada di lokasi. Kesimpulannya, mungkin perusakan itu benar terjadi tapi bukan klien kita. Jadi saksi Tiwayah itu salah melihat orang," tambahnya.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Dirinya mengaku optimis jika kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim, karena tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Di lain sisi kita masih terus mengupayakan perdamaian dengan Muhammad Kojin secara personal. Kalau dengan pimpinan parpolnya kita sudah clear," tandas Firdaus.

Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Saptonoy, dijadwalkan pada, Kamis (28/3) dengan agenda duplik. Dihari yang sama, direncanakan pula akan digelar sidang lanjutan, yakni sidang replik.

Setelah itu, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda putusan kasus perusakan dua APK dengan terdakwa Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan. PN Banyuwangi dalam menyelesaikan kasus pidana pemilu ini memiliki waktu 7 hari kerja sejak diajukan.

Baca Juga: PKB Ingatkan Kualitas Caleg, Halim: Pemain Cadangan Siap Gantikan Incumbent

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.