Minggu, 26 Jul 2026 23:18 WIB

Didakwa Rusak APK, Ketua PDIP Siliragung Banyuwangi Optimis Bebas

Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi
Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi

jatimnow.com - Sidang perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga dilakukan oleh Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Darmawan masuki agenda pledoi atau pembelaan, Rabu (27/3/2019).

Penasehat Hukum, Firdaus Yulianto optimis kliennya akan dibebaskan. Menurutnya, keterangan dari saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiwayah dan Nur Said yang menyebut perusakan dua APK milik Caleg DPRD Banyuwangi dari PKB, Muhammad Kojin dan Caleg DPR RI dari PDIP, Banyu Biru Djarot tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan.

Baca Juga: Tari Jaripah Banyuwangi Sambut Hangat Peserta Media Gathering Pertamina 2026

"Kesaksian Tiwayah dan Nur Said tidak dapat dijadikan pertimbangan putusan majelis hakim karena ada silang pendapat dari dua saksi yang kami hadirkan, Johanes Sigit dan Ali Sutejo," kata Firdaus usai sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Baca juga: 

Silang pendapat lainnya, kata dia, pada baju yang dikenakan kliennya saat hari perusakan APK tersebut, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu, kliennya berada di rumah Ali Sutejo sejak pukul 21.00 sampai 02.00 Wib.

Ditambah lagi, sepeda motor yang digunakan kliennya di hari itu adalah Honda Scoopy, bukan sepeda motor tua seperti yang dikemukakan saksi dari JPU, Tiwayah.

"Padahal klien kita sepeda motornya Scoopy baru tahun 2016 dan bajunya pada saat bersamaan adalah warna hitam. Pada waktu yang bersamaan juga berada di rumah Ali Sutejo yang memberikan kesaksian bahwa mulai jam 9 malam sampai jam 2 dini hari ada di rumahnya. Kejadiannya kan jam 01.00 Wib," ujarnya.

"Artinya di hari itu kliennya tidak ada di lokasi. Kesimpulannya, mungkin perusakan itu benar terjadi tapi bukan klien kita. Jadi saksi Tiwayah itu salah melihat orang," tambahnya.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Dirinya mengaku optimis jika kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim, karena tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Di lain sisi kita masih terus mengupayakan perdamaian dengan Muhammad Kojin secara personal. Kalau dengan pimpinan parpolnya kita sudah clear," tandas Firdaus.

Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Saptonoy, dijadwalkan pada, Kamis (28/3) dengan agenda duplik. Dihari yang sama, direncanakan pula akan digelar sidang lanjutan, yakni sidang replik.

Setelah itu, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda putusan kasus perusakan dua APK dengan terdakwa Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan. PN Banyuwangi dalam menyelesaikan kasus pidana pemilu ini memiliki waktu 7 hari kerja sejak diajukan.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.