Minggu, 26 Jul 2026 08:41 WIB

Sidang Keenam, Pengadilan Putar Video Vlog Ahmad Dhani

Sidang Ahmad Dhani dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Sidang Ahmad Dhani dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

jatimnow.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2019) pukul 10.40 Wib.

Ahmad Dhani dalam proses persidangan mendengarkan keterangan saksi didampingi oleh istrinya Mulan Jameela. Dalam sidang keenam kali ini, hanya ada 4 saksi dari 7 saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan. Keempat saksi itu adalah Suhadak, Reza Adriansyah, Rahmat, dan Rudi Rosadi.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Baca juga: 

Saksi pertama yang memberikan keterangan, Koordinator Orator Koalisi Elemen Bela NKRI, Rudi Rosadi. Ia membenarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU.

"Kita menghendaki adanya satu tindakan yang direncanakan tanggal 26 tidak dilaksanakan. Kalau terjadi bisa memungkinkan chaos di tengah masyarakat. Kami tidak melakukan survey tapi jelas," kata Rudi.

Pengadilan sendiri menyediakan layar proyektor untuk menyaksikan barang bukti vlog Ahmad Dhani saat di Hotel Majapahit. Saat video tersebut diputar, kuasa hukum merasa keberatan lantaran file video itu bukan asli karena telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik.

"Tidak sesuai dengan laboratorium forensik. Nomor file beda. Itu sudah diedit. Ada tulisan mp4. Ini tidak sah majelis hakim," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani.

Sementara itu, salah satu poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pertama dicabut. Pasalnya, poin dakwaan yang menuliskan Dhani menyebut 'yang demo itu idiot' tidak sesuai dengan video yang telah ditayangkan. Ahmad Dhani hanya menyebut "ini idiot-idiot".

Baca Juga: Nostalgia Dewa 19 Hidup di Kopi Dewa MERR Surabaya

Sedangkan untuk saksi kedua, Suhadak mengaku keberatan untuk mencabut kesaksiannya meskipun poinnya sama dengan saksi pertama. Ia tetap mempertahankan meski kuasa hukum telah menjelaskan ancaman hukuman apabila memberikan kesaksian palsu.

Kuasa hukum terdakwa juga menemukan BAP milik saksi Suhadak sama persis dengan saksi Eko Pujianto. Saat ditanya apakah yakin atas keterangan tersebut, ia merasa yakin.

"Tapi ini sama persis termasuk titik komanya. Apakah saudara saksi yakin?" salah satu kuasa hukum kembali bertanya.

Setelah sempat terlibat adu mulut, Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono melerai keduanya.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

"Saudara saksi saya bertanya apakah saat BAP ditandatangani, dibaca dulu?" tanyanya.

Kemudian Suhadak dengan tegas menjawab tidak kepada Ketua Majelis Hakim.
"Tidak," tegasnya singkat.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.