Selasa, 09 Jun 2026 01:43 WIB

Sidang Keenam, Pengadilan Putar Video Vlog Ahmad Dhani

Sidang Ahmad Dhani dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Sidang Ahmad Dhani dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

jatimnow.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2019) pukul 10.40 Wib.

Ahmad Dhani dalam proses persidangan mendengarkan keterangan saksi didampingi oleh istrinya Mulan Jameela. Dalam sidang keenam kali ini, hanya ada 4 saksi dari 7 saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan. Keempat saksi itu adalah Suhadak, Reza Adriansyah, Rahmat, dan Rudi Rosadi.

Baca Juga: Nostalgia Dewa 19 Hidup di Kopi Dewa MERR Surabaya

Baca juga: 

Saksi pertama yang memberikan keterangan, Koordinator Orator Koalisi Elemen Bela NKRI, Rudi Rosadi. Ia membenarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU.

"Kita menghendaki adanya satu tindakan yang direncanakan tanggal 26 tidak dilaksanakan. Kalau terjadi bisa memungkinkan chaos di tengah masyarakat. Kami tidak melakukan survey tapi jelas," kata Rudi.

Pengadilan sendiri menyediakan layar proyektor untuk menyaksikan barang bukti vlog Ahmad Dhani saat di Hotel Majapahit. Saat video tersebut diputar, kuasa hukum merasa keberatan lantaran file video itu bukan asli karena telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik.

"Tidak sesuai dengan laboratorium forensik. Nomor file beda. Itu sudah diedit. Ada tulisan mp4. Ini tidak sah majelis hakim," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani.

Sementara itu, salah satu poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pertama dicabut. Pasalnya, poin dakwaan yang menuliskan Dhani menyebut 'yang demo itu idiot' tidak sesuai dengan video yang telah ditayangkan. Ahmad Dhani hanya menyebut "ini idiot-idiot".

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Sedangkan untuk saksi kedua, Suhadak mengaku keberatan untuk mencabut kesaksiannya meskipun poinnya sama dengan saksi pertama. Ia tetap mempertahankan meski kuasa hukum telah menjelaskan ancaman hukuman apabila memberikan kesaksian palsu.

Kuasa hukum terdakwa juga menemukan BAP milik saksi Suhadak sama persis dengan saksi Eko Pujianto. Saat ditanya apakah yakin atas keterangan tersebut, ia merasa yakin.

"Tapi ini sama persis termasuk titik komanya. Apakah saudara saksi yakin?" salah satu kuasa hukum kembali bertanya.

Setelah sempat terlibat adu mulut, Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono melerai keduanya.

Baca Juga: Sengketa Jabatan RS Pura Raharja Surabaya Berlanjut ke Jalur Hukum Saling Lapor

"Saudara saksi saya bertanya apakah saat BAP ditandatangani, dibaca dulu?" tanyanya.

Kemudian Suhadak dengan tegas menjawab tidak kepada Ketua Majelis Hakim.
"Tidak," tegasnya singkat.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.