Senin, 08 Jun 2026 11:34 WIB

Baru 1 Pasangan Cabup-Cawabup Daftar ke KPU Jombang

  • Penulis :
  • | Senin, 08 Jan 2018 19:23 WIB
Cabup dan Cawabup Jombang yang sudah mendaftar ke KPU
Cabup dan Cawabup Jombang yang sudah mendaftar ke KPU

Jombang:: jatimnow.com - Di hari pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jombang, baru satu pasangan yang mendaftarkan diri di KPU setempat. Pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah ini mendaftar diusung 3 partai.

Pendaftaran Pasangan Mundjidah-Sumrambah berlangsung meriah. Mereka dikirab dari Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas menuju ke kantor KPU Jombang di Jalan Romli Thamim. Sejumlah ulama dan politisi partai pengusung maupun partai pendukung mengawal pasangan tersebut.

Baca Juga: Kata Warsubi usai Terima Rekom PKS Maju di Pilbup Jombang 2024

Sampai di kantor KPU, pasangan Mundjidah-Sumrambah disambut salawat oleh ratusan simpatisan mereka.

"Saya bersama Bu Mundjidah mendaftarakan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Jombang periode 2018-2023," kata bakal calon wakil bupati Jombang Sumrambah kepada wartawan di lokasi, Senin (8/1/2018).

Sumrambah menjelaskan, dalam pendaftaran ini, dia dan Mundjidah diusung PPP, Partai Demokrat dan Gerindra. Jumlah suara ketiga parpol ini lebih dari cukup untuk memenuhi syarat minimal suara dukungan.

Pada Pileg 2014, PPP mendapatkan 4 kursi, Partai Demokrat 6 kursi dan Gerindra 2 kursi. Sementara syarat minimal partai pengusung di Pilbup Jombang adalah 10 kursi, yakni 20�ri 50 kursi DPRD.

Selain itu, pasangan ini mendapat dukungan dari Partai Perindo dan Partai Persatuan Indonesia (PSI). Hanya saja, ada beberapa syarat syarat calon yang kurang.

Baca Juga: Golkar Tunggu Hasil Survei, Matangkan Karimullah Maju Bacabup Jember?

"Persyararan sudah diterima KPU, ada satu-dua yang kurang sudah biasa. Akan kami lengkapi," ujarnya.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jombang M Dja'far memaparkan, untuk mendaftar sebagai calon di Pilbup 2018, setiap pasangan harus memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan.

Menurut dia, syarat pencalonan yang diajukan pasangan Mundjidah-Sumrambah sudah lengkap. Salah satunya dibuktikan dengan surat rekomendasi dari DPP ketiga partai pengusung.

Hanya saja ditemukan kekurangan pada syarat calon, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Mundjidah dan laporan pajak pendapatan dari Sumrambah. Mundjidah masih tercatat sebagai penyelenggara negara lantaran menjabat Wakil Bupati Jombang.

Baca Juga: 2 Pj Bupati Jatim Mundur dari Jabatan, Pilih Maju Pilkada 2024

"Kekurangan LHKPN dan pajak, batas waktu untuk melengkapi tanggal 10 Januari sampai pukul 00.00 WIB," tegasnya.

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.