Minggu, 14 Jun 2026 04:42 WIB

Sindikat Perjudian Libatkan 15 Orang Dibongkar dari Tiga Kota di Jatim

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membeberkan tersangka dan barang bukti perjudian
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membeberkan tersangka dan barang bukti perjudian

jatimnow.com - Sebanyak 15 orang pejudi ditangkap polisi dari daerah Tuban, Malang dan Lamongan. 15 orang itu merupakan sindikat perjudian, baik konvensional maupun online.

Sindikat perjudian itu dibongkar Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam waktu 4 hari mulai tanggal 1 hingga 4 Februari 2019. 15 pejudi itu masuk dalam 7 kasus perjudian.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Judi ini jenis konvensional seperti togel dan dadu maupun online," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela di Mapolda Jatim, Senin (11/2/2019).

15 pejudi itu antara lain W (42) warga Madiun, AS (45), K (45), P (45) ketiganya warga Pati Jawa Tengah, sebagai bandar. Sedangkan pengepulnya di antaranya AW (46) warga Bululawang Malang, SAS (56) warga Jatirogo Tuban, R (55) warga Kenduruan Tuban, MR (42) warga Turi, Lamongan dan TK (43) warga Dampit Malang, AST (44) warga Pakis Malang.

Sementara yang berperan sebagai pengecer yaitu R (40), TS (56), TG (61) ketiganya warga Jatirogo Tuban dan M (51), AHS (54), keduanya Warga Pakis, Malang.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Peran masing-masing diantaranya 4 orang menjadi bandar, 6 orang menjadi pengecer dan 5 orang menjadi pengepul," beber mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Penangkapan sindikat perjudian ini, lanjut Leo, dilakukan selama 4 hari mulai 1-4 Februari 2019 di daerah Tuban, Malang dan Lamongan.

"Dari hasil pengembangan, para tersangka yang kami tangkap di Tuban kemudian kami kembangkan hingga ke Pati, Jawa Tengah," lanjutnya.

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

Dari pembongkaran itu, disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta, 12 buah handphone, 1.500 peralatan yang digunakan untuk berjudi.

Akibat perbuatannya, 15 pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.