Dua Macan Diawetkan yang Terjaring Razia Polisi, Milik Siapa?
- Penulis : Hafiluddin Ahmad
- | Minggu, 10 Feb 2019 06:34 WIB
jatimnow.com - Pemilik satwa dilindungi yang telah diawetkan diakui milik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam razia yang digelar oleh Polres Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang, pemilik hewan yang dilindungi tersebut adalah Ngurah Wijaya, yang mengaku bekerja di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Panitera Pengganti.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
"Iya saya PNS di pengadilan," kata Ngurah Wijaya yang saat itu mengenakan topi berlambang PN Surabaya di area pintu masuk Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Minggu (10/2/2019) dinihari.
Baca juga : Razia di Banyuwangi, Polisi Temukan Dua Macan yang Diawetkan
Di depan Kapolres dan Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14 BKSDA Banyuwangi, Ngurah Wijaya mengaku akan membawa hewan yang diawetkan tersebut yaitu macan tutul, macan rembang, burung cendrawasih, dan ular cobra dari Surabaya menuju Bali.
Ngurah Wijaya mengatakan jika hewan yang telah diawetkan itu akan dijadikannya sebagai hiasan. Namun, sebelumnya Ngurah mengaku satwa-satwa tersebut akan diikutsertakan dalam sebuah pameran di Bali.
Baca Juga: TNI-Polri Geledah Blok Hunian Wanita di Rutan Probolinggo
"Dari Surabaya mau pulang ke Bali. Dapat dari teman, dikasih. Enggak dijual, mau dipakai hiasan," ujarnya.
Sebelumnya, razia di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, polisi menemukan dua ekor macan yang dilindungi dan telah diawetkan di dalam mobil boks bernopol W 8506 NC .
Saat diperiksa hewan yang dibawa itu tergolong satwa yang dilindungi, yakni macan tutul, macan rembang, burung cendrawasih, dan satu lainnya ular cobra.
Baca Juga: Pertamina Bergerak, Atasi Krisis BBM Gumitir
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-12178-dua-macan-diawetkan-yang-terjaring-razia-polisi-milik-siapa