Selasa, 09 Jun 2026 06:56 WIB

Pelanggan Vanessa Tak Bisa Terjerat Hukum, Mengapa?

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera/jatimnow.com
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera/jatimnow.com

jatimnow.com - Polisi menyebut jika pengguna jasa prostitusi tidak bisa dijerat hukum. Itu berlaku jika sang pengguna menikmati langsung layanan seks dalam prostitusi tersebut.

"Kecuali pelanggan itu menggunakan jasa ini untuk orang lain dan menerima hasil dari jasanya, baru bisa kita jerat," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (7/1/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Mengapa begitu? Barung menyatakan untuk pelanggan murni (menikmati jasa prostitusi secara langsung), tidak ada regulasi pasal atau undang-undang ketika seseorang memakai jasa orang untuk prostitusi.

"Tidak ada pasal regulasi undang-undang ketika seseorang memakai jasa seseorang khusus prostitusi. Penegak hukum hanya menjalankan regulasi itu, tidak lain tidak bukan belum ada yang kita jerat," tegas Barung.

Diketahui, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis VA (Vanessa Angel) dan AV alias AS (Avriellia Shaqqila), penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim hanya menetapkan dua mucikari yaitu ES dan TN sebagai tersangka.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sedangkan Vanessa dan Avriellia serta pengusaha yang memesannya hanya diperiksa sebagai saksi.

Penelusuran jatimnow.com dari berbagai sumber, ketentuan bagi muncikari/germo/penyedia PSK yang dimaksud ada pada Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Pasal 296 berbunyi: "barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Sementara Pasal 506 berbunyi: "barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.