41 Motor Knalpot Brong Sitaan Polisi Lamongan, Belum Diambil Pemilik
- Penulis : CF Glorian
- | Rabu, 02 Jan 2019 16:15 WIB
jatimnow.com - Sebanyak 41 kendaraan roda dua berknalpot brong yang diamankan Satlantas Polres Lamongan saat pesta pergantian tahun 2019 hingga kini belum diambil oleh pemiliknya.
Oleh polisi, ke 41 motor tersebut disita dan ditahan di Polres Lamongan untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan
"Sebelum diamankan, kami melakukan penindakan dengan memberikan tilang dengan menggunakan e tilang," kata Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Argya Satya Bhawana, Rabu (02/01/2019).
Menurutnya, penindakan yang dilakukan petugas hanya terfokus pada wilayah dalam kota. Bila ingin mengambil barang bukti, pelanggar harus membawa knalpot original yang kemudian dipasang ke sepeda motornya.
Ia menambahkan, knalpot yang telah disita nantinya akan dimusnahkan. Ia juga meminta masyarakat untuk berkendara sesuai dengan standartnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif
Ini demi mencegah terjadinya kecelakaan serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Termasuk tidak mengizinkan anak yang belum cukup usia mengendarai kendaraan bermotor.
"Setelah disita nnti akan ada pemusnahan BB dengan cara dipotong atau di stum wals. Bagi masyarakat kami mohon untuk tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai speknya. Agar kecelakaan bisa diminimalisir," pungkas Argya.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-10730-41-motor-knalpot-brong-sitaan-polisi-lamongan-belum-diambil-pemilik