Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Reporter : Ali Masduki
Buronan kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany ditangkap di Surabaya setelah 14 tahun menghindari eksekusi hukuman. (Foto: Sujianto for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelarian panjang Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya berakhir. Terpidana kasus penggelapan yang masuk daftar buronan sejak 2012 ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

Baca juga: Iming-iming Untung Besar Berujung Bui, Sugianto Masuk Tahanan

Bo Feng Mei merupakan terpidana yang selama bertahun-tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. Sebelum ditetapkan sebagai buronan, ia tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapkan, upaya eksekusi terhadap Bo Feng Mei sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 saat yang bersangkutan hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun saat itu, eksekusi gagal dilakukan karena tim jaksa mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana hingga memicu keributan di lingkungan pengadilan.

“Setelah peristiwa tersebut, terpidana menghilang dan tidak lagi terlacak. Tim gabungan akhirnya berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan setelah bertahun-tahun menjadi buronan,” ujar Putu Arya dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Pedagang Sidoarjo, Ranah Perdata Dipaksa Jadi Pidana?

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Bo Feng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini Bo Feng Mei ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa pidananya.

Baca juga: Gelapkan Uang Milik Koperasi, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi

Keberhasilan penangkapan tersebut menambah daftar buronan yang berhasil diamankan aparat kejaksaan.

Operasi pencarian melibatkan Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron di daerah untuk memastikan setiap terpidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Editor : Ali Masduki

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru