Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Reporter : Bramanta
Pelaku pembobol Kantor Disbudpar Tulungagung. (Foto : Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung membekuk pelaku pencurian di kantor Dinas Kebudataan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat. Pelaku diketahui berinisial MUA (29) warga Kecamatan Ngantru. Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil mencuri sejumlah komputer dan printer di kantor milik pemerintah tersebut. Saat beraksi pelaku mengajak petugas yang berjaga di kantor tersebut untuk pesta miras. Setelah petugas lengah pelaku mengambil kunci dan menggasak sejumlah barang di kantor ini.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku MUA diketahui sudah sering bergaul dan akrab dengan petugas jaga di Disbudpar Tulungagung.

Baca juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Karena pelaku sering bergaul dengan petugas jaga, dia bisa menghafali pola kerja pegawai lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor," ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Pelaku sempat mengajak petugas jaga melakukan pesta minuman keras. Tujuannya agar petugas jaga mabuk dan lengah, sehingga pelaku bisa mengambil kunci akses masuk kantor Disbudpar Tulungagung.

"Setelah petugas jaga dibuat mabuk, pelaku segera mengambil kunci kantor untuk melancarkan aksi pencurian," terangnya.

Baca juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Dari aksi pencurian, pelaku berhasil menggasak sejumlah alat elektronik di Kantor Disbudpar Tulungagung. Diantaranya, satu komputer, satu printer dan satu mesin scanner.

"Usai melakukan aksi pencurian, pelaku mengembalikan kunci ke tempat asalnya dan meninggalkan Kantor Disbudpar Tulungagung untuk membawa kabur barang hasil curian," jelasnya.

Polisi yang mendapatkan laporan terkait pencurian di Kantor Disbudpar Tulungagung langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP. Mereka kemudian menangkap pelaku di sebuah warung kopi. Petugas juga berhasil mengamankan batang bukti hasil pencurian yang sempat dijual oleh pelaku. Diantaranya, PC merek Axioo, printer Epson L3211 dan mesin scanner Epson.

Baca juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

"Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

 

Editor : Bramanta

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru