jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran dana korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forkopimda. Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Tulungagung, Marsono tidak mau berkomentar terkait aliran uang THR tersebut.
Dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tulungagung, Marsono tidak mau berkomentar. Padahal KPK menyebut aliran hasil korupsi diberikan Forkopimda dalam bentuk THR.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
"Saya tidak mau berkomentar," ujarnya, Senin (04/05/2026).
Usai memberikan tanggapan, politisi PDIP ini memilih meninggalkan ruang Rapat Paripurna DPRD Tulungagung.
"Saya nggak-nggak berkompeten untuk jawab itu. Sumbernya saja dicari. Itu aja," ucapnya sembari meninggalkan ruang rapat.
KPK telah menetapkan tersangka korupsi pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Modus yang dilakukan adalah membuat surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD sebagai alat menekan.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Gatut Sunu Wibowo meminta uang upeti kepada 16 OPD yang diberi tambahan anggaran. Total permintaan mencapai Rp5 miliar dan baru terealisasi Rp2,7 miliar.
Adapun besaran potongan jatah upeti mencapai 50 persen dari alokasi anggaran yang ditambahkan ke masing-masing OPD.
Hasil korupsi yang dilakukan Gatut Sunu Wibowo diberikan kepada anggota Forkopimda Tulungagung dalam bentuk THR. Salah satu anggota Forkopimda adalah Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.
Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Diketahui bahwa, pada 10 April 2026 KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal. Dalam OTT yang dilakukan KPK mendapat barang bukti uang tunai Rp335,4 juta.
Saat ini penyidik KPK terus melakukan pendalaman kasus korupsi pemerasan Gatut Sunu Wibowo.
Editor : Bramanta