jatimnow.com – Lakukan penggelapan mobil rental, seorang residivis diamankan Unit Reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung. Pelaku diketahui berinisial CK (33) warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Pelaku dilaporkan pemilik mobil rental berinisial RP (68), warga Kecamatan Rejotangan. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus penggelapan mobil rental ini.
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto mengatakan peristiwa ini bermula saat pelaku menyewa unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AG 1654 SH milik korban pada Minggu (12/4/2026). Pelaku menyewa kendaraan milik korban dengan alasan untuk menjemput tamu di Juanda Surabaya.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
“Awalnya terlapor menyewa kendaraan selama satu hari dengan biaya sewa sebesar Rp300 ribu dan langsung dibayarkan pada hari pertama,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Selanjutnya, pada hari Rabu (15/4/2026) pelaku kembali mentransfer uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk tambahan biaya sewa kendaraan. Namun hingga hari Jumat (24/4/2026) pelaku sudah tidak dapat dihubungi dan tidak merespon telepon dari korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
“Karena kendaraan belum dikembalikan dan terlapor tidak bisa dihubungi, korban merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Plosokandang setelah dilakukan upaya pemancingan dengan metode COD. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang telah tiga kali melakukan tindak pidana.
Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
“Atas perbuatannya, terlapor disangkakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau 486 KUHP,” pungkasnya.
Editor : Bramanta