jatimnow.com - Pondok Pesantren Nurul Jadid memastikan ratusan pegawainya mendapat payung perlindungan kerja yang mumpuni.
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Nurul Jadid, sebanyak 786 staf dari berbagai satuan kerja kini resmi terdaftar sebagai peserta aktif untuk menjamin masa depan mereka.
Baca juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta
Langkah strategis Ponpes Nurul Jadid tersebut bertujuan meningkatkan ketenangan kerja para guru hingga tenaga medis.
Kepala Subbagian Kepegawaian Nurul Jadid, Abdul Manaf Firdaus, menyebutkan bahwa jaminan sosial tersebut menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas kinerja organisasi.
"Instruksi pimpinan sejak 2018 sangat jelas, kami ingin memastikan kesejahteraan pegawai menjadi prioritas. Saat ini, 11 satuan kerja mulai dari unit pendidikan hingga layanan kesehatan sudah masuk dalam sistem perlindungan," ujar Manaf saat sosialisasi aplikasi JMO di Aula I Pesantren, Selasa (28/4).
Pemanfaatan teknologi juga menjadi sorotan. Para pegawai kini didorong mengaktivasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memangkas birokrasi layanan.
Menurut Manaf, aplikasi tersebut memudahkan staf memantau saldo jaminan hari tua hingga mengakses informasi jaminan kehilangan pekerjaan secara mandiri.
Baca juga: 1.900 Petugas Sensus Ekonomi Surabaya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Manaf merasa bersyukur karena skema perlindungan tersebut mencakup lima program sekaligus.
Pegawai tidak sekadar mendapat jaminan kesehatan, namun juga proteksi menyeluruh atas risiko-risiko profesional yang mungkin muncul.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Kurniawan, mengapresiasi inisiatif pesantren yang konsisten mendaftarkan elemen pegawainya.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan yang mengurus medis, dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mengawal risiko kerja.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU
"Nurul Jadid menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan paripurna. Karyawan dikawal mulai dari masa aktif bekerja lewat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga pascakerja melalui Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)," ungkap Dedi.
Selain tiga program tersebut, kepesertaan ini juga mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Keberadaan lima program tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga besar pesantren dalam menjalankan tugas pengabdian sehari-hari.
Editor : Ali Masduki