jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung melelang 5.292 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B30 hasil sitaan negara dari perkara penimbunan BBM di wilayah setempat.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan solar jenis B30 tersebut merupakan barang bukti perkara tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023 dengan terdakwa atas nama Nasrat.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
“Dalam amar putusan disebutkan sebagai solar subsidi, namun saat dilelang statusnya menjadi solar industri atau non-subsidi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Berdasarkan putusan Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Tulungagung, barang sitaan tersebut dilelang dengan nilai limit Rp37.993 juta dan uang jaminan sebesar Rp4 juta.
Roni menjelaskan lelang dijadwalkan berlangsung hari ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan dilaksanakan secara daring. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mendaftar dengan memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki akun lelang yang telah terverifikasi sesuai ketentuan.
Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
“Proses lelang dilakukan secara online melalui KPKNL Surabaya, dan saat ini barang sudah berada di sana,” pungkasnya.
Editor : Bramanta