Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Ini Respon Khofifah

Reporter : Ni'am Kurniawan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (ilustrasi). (Foto: Humas Pemprov Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan tanggapan atas penetapan tersangka anak buahnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berinisial AM oleh Kejati Jatim. AM diduga kuat menjadi otak di balik praktik kotor pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait penerbitan izin tambang dan air tanah di wilayah setempat.

Khofifah menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat berwenang. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan tersebut. 

Baca juga: Hampir Setahun, Hibah Aspal Dari Khofifah Belum Digunakan Pemkab Tulungagung

"Kita semua tentu menyerahkan kepada APH, karena ini proses sedang berjalan. Kita hormati proses yang sedang berjalan ya," kata Khofifah di Surabaya, Jumat (17/4/2026).

AM ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yang menduduki jabatan strategis. Keduanya adalah OS yang menjabat sebagai kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

Berdasarkan temuan penyidik, proses perizinan di sistem OSS sengaja diperlambat dan digantung. Berkas perizinan baru akan diproses dengan cepat apabila pemohon bersedia menyetorkan sejumlah "uang pelicin" di luar ketentuan resmi negara.

Penyidik mengungkap, besaran pungutan untuk percepatan izin pertambangan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan mencapai Rp200 juta untuk izin baru. Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk dokumen, bukti transfer, serta percakapan elektronik yang menguatkan dugaan praktik pungli tersebut.

Editor : Dadang Kurnia

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru