Mbak Vinanda Tegaskan Komitmen SPMB 2026/2027 yang Objektif, Transparan, dan Tanpa Diskriminasi

Reporter : Yanuar D
Mbak Vinanda dalam sosialisasi dan deklarasi SPMB. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menandatangani Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri, Kamis (16/4/2026).

Penandatanganan deklarasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik penyimpangan.

Baca juga: 1.000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Pembentukan Karakter Generasi Muda

Deklarasi ini turut ditandatangani oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas Pendidikan Kota Kediri, BBPMP Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agama Kota Kediri, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dispendukcapil, MKKS SMP Negeri dan Swasta, K3S SD Negeri dan Swasta, Himpaudi, IGTKI PGRI, Dewan Pendidikan, serta Forum Komite Sekolah Kota Kediri. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan sosialisasi SPMB yang diikuti oleh kepala sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs guna memastikan pemahaman teknis pelaksanaan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Vinanda menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait mekanisme SPMB.

“Harapannya, baik kepala sekolah maupun wali murid dapat memahami teknis dan jalur yang tersedia, sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, seluruh siswa di Kota Kediri dapat memperoleh akses pemerataan pendidikan serta layanan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Suroan, Mbak Vinanda Minta Satpol PP Berantas Peredaran Miras di Kota Kediri

Mbak Vinanda juga menekankan bahwa seluruh pihak telah berkomitmen mengawal pelaksanaan teknis agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik menyimpang, seperti pungutan tidak sah maupun penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Tidak ada titipan. Semua harus sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa SPMB dilaksanakan melalui beberapa jalur, yaitu afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili, dengan kuota yang telah ditentukan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa setiap jalur memiliki porsi masing-masing dan tidak dapat dipaksakan pada satu jalur tertentu.

Baca juga: Wali Kota Kediri Dorong Data Akurat untuk Pembangunan dalam Sensus Ekonomi 2026

Pemerintah Kota Kediri juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara terbuka agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan mudah dipahami.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pj. Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono, Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur Praptono, Kepala Kementerian Agama Kota Kediri A. Zamroni, Plt. Inspektur Kota Kediri Edy Darmasto, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Rony Yusianto, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin, serta para kepala PAUD, TK, RA, SD, MI, dan SMP negeri maupun swasta, pengawas, perwakilan orang tua, dan tokoh masyarakat.

Editor : Yanuar D

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru