jatimnow.com – Polres Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 Kg di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, dua pelaku diamankan.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi.
Baca juga: Long Weekend, Pertamina Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim
“Pengungkapan ini sebagai respons atas keluhan masyarakat yang belakangan kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan MN.
“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,” jelasnya.
Ia menerangkan, tersangka S merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas.
Sementara itu, tersangka MN berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Baca juga: Pindahkan Isi Gas LPG Subsidi ke Tabung Portable, Pria di Tulungagung Ditangkap
Untuk mempercepat proses pemindahan, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas.
Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata AKBP Harto.
Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.
Baca juga: Modal Es dan Pipa, Sindikat di Malang Sulap Gas Subsidi Jadi Non-Subsidi
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, serta 45 tabung LPG 12 kilogram berisi.
Polisi juga menyita satu unit kendaraan pikap bernomor polisi N 8258 TQ, satu unit timbangan elektronik, lima selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta dua kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya.
Editor : Yanuar D