Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Tulungagung


Foto: Sopir bus Harapan Jaya yang ditetapkan tersangka. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com–Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya berinisial RAS (30), warga Jalan Mayjend Panjaitan XVII/2 A, Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi kemarin siang, dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi juga berencana meminta keterangan perusahaan bus terkait peristiwa tersebut. Tersangka juga sempat mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaan pada bulan September lalu, karena melanggar lampu lalu lintas.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa RAS melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Kompol Arie Taufan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, RAS terbukti mengemudi secara ugal-ugalan dengan alasan mengejar waktu dan takut disusul bus lain yang berada di trayek yang sama. Tersangka juga sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana menjelaskan tersangka mengemudikan bus dengan kecepatan mencapai 80 Km/jam. Tersangka sempat melakukan upaya pengereman. Namun karena tersangka tidak sempat menginjak kopling, mesin bua tersebut mati dan ban bagian belakang terkunci. Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban.

Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat, " pungkasnya.

Editor : Bramanta

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru