Bupati Malang Akui Berita Acara Penggeledahan KPK Sudah Tersangka

Reporter : Avirista Midaada
Bupati Rendra Kresna saat ditemui di Pendopo Pemkab Malang

jatimnow.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Status itu terungkap saat penggeledahan di rumah dinasnya, Senin (8/10/2018) malam.

Tanpa menutup-nutupi, Rendra mengungkap kepada media terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DAK 2011.

Baca juga: Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

"Saya disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong rekanan DAK 2011. Ya tersangka, saya membaca di berita acaranya penggeledahan itu menyatakan bahwa saya tersangka kasus ini, nama Rendra Kresna," ujarnya saat ditemui di pendopo Pemkab Malang, Selasa (9/10/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa dikonfirmasi.

Namun Rendra janji akan bersikap kooperatif bilamana ada pemanggilan dari lembaga antirasuah tersebut. 

Baca juga: Massa Aksi Dukung MBG di Malang Panen Hadiah, dari Sayuran hingga Kulkas

Penggeledahan di rumah Bupati Malang ini dilakukan KPK pada Senin, (9/10/2018) malam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dugaan kasus gratifikasi DAK yang menjerat Rendra.

 

Baca juga: Lita Machfud Arifin Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Jawa Timur 2026

 





Editor : Arif Ardianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru