jatimnow.com - Pemkab Tulungagung melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp52,3 miliar. Hal ini dilakukan pasca-turunnya Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pemkab dipastikan mengalami pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebagai imbas dari peraturan tersebut.
Baca juga: Datangi DPRD, PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Wadul Gaji Tak Layak
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan dana transfer dari pemerintah pusat yang terpangkas adalah Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pemkab Tulungagung melakukan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang telah kami terima, besarannya mencapai Rp52,3 miliar,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Galih menjelaskan belum bisa memperkirakan seberapa besar masing-masing anggaran di APBD Kabupaten Tulungagung 2025 yang akan dilakukan efisiensi.
Baca juga: Tekan Pengeluaran Gaji, Pemkab Tulungagung Batasi Pengangkatan ASN
Meski begitu, beberapa pos anggaran seperti perjalanan dinas, cetak souvenir, sewa kendaraan dan termasuk juga anggaran publikasi bakal dikepras.
“Dalam efisiensi kami disuruh menghitung sendiri. Mana-mana yang dipotong 50 persen. Mana yang 30 persen. Yang penting proses pelayanan publik tidak terkendala,” paparnya.
Galih Nusantoro menyebut pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat yang sebesar Rp52,3 miliar dinilai cukup besar. Apalagi kekuatan APBD Kabupaten Tulungagung saat ini sekitar Rp3 triliun.
Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna, Plt Bupati Tulungagung Terima Rekomendasi LKPJ 2025
Efisiensi anggaran juga akan dilakukan di DPRD Tulungagung. Tidak hanya di OPD lingkup Pemkab Tulungagung saja.
“Kalau melihat dari Inpres-nya, anggaran di DPRD tidak termasuk yang dikecualikan. Tetapi nanti perlu ada pembahasan bersama,” pungkasnya.
Editor : Endang Pergiwati