Tak Miliki Izin Usaha, Wali Kota Malang Segel Indomaret

Reporter : Avirista Midaada
Wali Kota Malang saat sidak di minimarket modern/ Foto: Avirista Midaada

jatimnow.com - Menanggapi keluhan warga terkait maraknya minimarket modern yang beroperasi khususnya di Kelurahan Blimbing, membuat Sutiaji langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (3/9/2018).

Saat dilakukan sidak Sutiaji, menemukan fakta minimarket di Jalan Ahmad Yani RT 5 RW 8, Kelurahan Blimbing, Kota Malang, tidak memiliki izin usaha.

Baca juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

Menanggapi hal tersebut, Sutiaji dengan didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Blimbing, Lurah Blimbing dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Malang telah menutup toko tersebut sampai dapat menunjukkan surat ijin usahanya.

"Selain kita segel dan kita BAP, juga dilakukan pemanggilan kepada pimpinan / penanggungjawab dari pihak Indomaret" tegas Sutiaji ditemui awak media.

Baca juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Toko juga akan disegel sementara, dengan menggunakan pita larangan sampai permasalahan ini dapat terselesaikan.

"Saya berharap agar kedepan para pengusaha tidak meremehkan hal ini. Surat-surat perijinan mendirikan dan menjalankan usaha itu harus diperhatikan, sebuah usaha tidak diijinkan beroperasi jika tidak memiliki surat ijin usaha resmi," pungkasnya.

Baca juga: Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang Incar Sektor Informal

Editor : Erwin Yohanes

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru