jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo
"Empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, terdiri dari 3 penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara," katanya dalam siaran pers, Jumat (12/7/2024).
Sementara itu, lanjut Tessa, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, di mana 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.
"Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai," jelasnya.
Dalam rangka pengusutan kasus ini, dibeberkan Tessa, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024.
Baca juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar. Serta beberapa wilayah di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti yang signifikan. KPK menyita uang tunai sebesar kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.
"KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini," papar dia.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim
Menurut Tessa, KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.
"Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Editor : Zaki Zubaidi