jatimnow.com - Dana Bantuan Keuangan (BK) yang dikorupsi oleh Kepala Desa Rejotangan Tulungagung, Andhi Mujoto ternyata digunakan untuk membantu pelunasan hutang anaknya. Dana sebesar Rp175 juta ini seharusnya untuk rabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan. Namun pembangunan tidak terealisasi.
Kuasa Hukum Mujoto, Pujihandi mengaku kliennya kesulitan untuk mengembalikan dana tersebut. Seluruh dana digunakan untuk membantu pelunasan hutang anaknya, yang gagal nyaleg pada tahun 2019 lalu. Total hutang anak tersangka sendiri mencapai Rp1,5 miliar.
Baca juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
“Klien kami juga sudah menjual 3 rumahnya untuk menutupi hutang ini," ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Menurut Pujihandi, sebenarnya proyek tersebut sudah dilaksanakan. Namun waktunya melewati batas yang ditentukan. Kondisi ini akan berbeda jika tersangka mampu mengembalikan dana BK ke pemerintah. Namun karena kesulitan, dana tersebut tidak dikembalikan.
Baca juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan
“Rencana kalau sudah ada dana akan langsung dikembalikan, namun klien kami sedang kesulitan," tuturnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan Andhi Mujhito karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka dititipkan ke Lapas Klas II B Tulungagung selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara
Tersangka diduga melakukan korupsi Dana BK sebesar Rp175 juta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021.
Editor : Yanuar D