jatimnow.com - Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Dalam sidang yang digelar Selasa (2/4/2024) kemarin, saksi dari kubu Paslon 03 Ganjar-Mahfud, membeber beberapa fakta.
Kuasa hukum Sunandiantoro menyatakan bahwa seluruh penyelenggara dinilai lumpuh menghadapi berbagai kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024. Hal itu disampaikan di depan sidang pembuktian di MK.
Baca juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?
"Semua upaya hukum sudah saya tempuh. KPU, Bawaslu, dan DKPP secara gamblang melakukan persekongkolan jahat dalam penyelenggaraan Pilpres 2024,” kata Sunandiantoro, dalam siaran pers, Rabu (3/4/2024).
Lebih lanjut Sunan menerangkan tentang dugaan persekongkolan itu. Pertama, KPU memberikan keterangan palsu pada berita acara penerimaan pendaftaran dan menyelundupkan hukum pada berita acara verifikasi dokumen persyaratan.
Kedua, terhadap pelanggaran KPU tersebut, Bawaslu tidak menjadikannya sebagai temuan.
Baca juga: MBG dan Ujian Negara, dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi
"Bahkan ketika kami melaporkan pun ditolak oleh Bawaslu, dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. Tapi Bawaslu tidak memberitahukan kekurangan syarat materiil yang dimaksud, sebagaimana diatur pasal 24 Perbawaslu 7/2022," lanjut dia.
Ketiga, DKPP menjatuhkan sanksi ke Ketua KPU RI hingga 4 kali. Anehnya, tidak ada yang berujung pada pemberhentian.
Baca juga: MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi
Keempat, terkait aparat penegak hukum. Putusan DKPP menyebut Ketua KPU RI menerima gratifikasi tiket pesawat terbang dari Ketum Parpol Hasnaeni, tapi tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Keempat fakta di atas menunjukkan penyelenggara Pemilu lumpuh. Sehingg satu satunya harapan tinggal MK yang bisa menyelesaikan kebuntuan sistem ini," tegas Sunan.
Editor : Zaki Zubaidi