Pelajar ini Diringkus Lantaran Ngecer Pil Koplo

Reporter : CF Glorian
Tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - MW (16) warga Kabupaten Blitar ditangkap Polisi akibat mengedarkan pil double L alias pil koplo. Pelajar ini ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar di sebuah lokasi yang tak jauh dari rumahnya.

Penangkapan ini bermula ketika petugas menerima laporan dari masyarakat soal aktivitas jual beli pil koplo dalam bentuk eceran yang dilakukan oleh MW. Pelajar SMA itu diringkus ketika petugas mengamankan seorang pemakai.

Baca juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Kemudian dikembangkan, lalu petugas berhasil mengamankan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanuddin, Senin (03/09/2018).

Selain berhasil meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pil double L siap edar yang disimpan dalam satu kantong plastik dan uang tunai 40 ribu rupiah.

Meski barang bukti yang diamankan tak begitu banyak, namun ini cukup untuk membuat pelajar itu bersekolah dibalik jeruji besi.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 196 dan pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Burhan.

Baca juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes

 

 

Baca juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

 

 

Editor : Erwin Yohanes

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru