Dua Pemuda di Surabaya Diciduk Polisi dan FBI


ilustrasi hacker/istimewa

jatimnow.com - Dua warga Surabaya yang diduga peretas atau hacker ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan di rumahnya masing-masing pada Minggu (11/3/2018) kemarin.

Kedua orang yang diduga melanggar tindak pidana mengakses komputer dan atau sistem milik orang (hacker) itu ditangkap oleh anggota Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.  

Baca juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Keduanya berinisial KPS asal Sawahan, dan NA asal Gubeng, masing-masing merupakan warga Kota Surabaya.

"Memang benar (ada penangkapan dua orang terduga)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (12/3/2018) malam.

Tersangka KPS dan NA ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan FBI, dan pengamannya dibackup oleh Polrestabes Surabaya.

"Itu (Polda Metro Jaya) bekerjasama dengan FBI. Polda Jatim hanya diberitahu saja," tuturnya.

Baca juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Kedua tersangka ini akan dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau Pasal 29 jo 45 B dan atau 32 jo Pasal 48 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Keduanya juga bisa dijerat Pasa 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru