Wartawan Dikepruk Botol, 2 Warga Jombang Diringkus Polres Nganjuk

Reporter : Yanuar Dedy
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana memberikan keterangan. (Foto: Humas Polres Nganjuk/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Nganjuk menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial KH (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap KH itu terjadi di sebuah kafe di Nganjuk, Kamis (14/9/2023) lalu.

Baca juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana mengatakan, kejadian ini bermula saat korban sedang berada di salah satu kafe di Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

KH yang berprofesi sebagai wartawan media online ini kemudian terlibat cekcok dengan pelaku, SA (35) dan JB (48), keduanya warga Perak, Jombang.

Perselisihan itu memanas dan berujung penganiayaan. KH dikeroyok dan dipukul menggunakan botol. Korban mengalami luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.

Baca juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

Setelah menerima laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Pihaknya kemudian menangkap dua orang ini di tempat berbeda. Pelaku mengaku emosi saat ditegur oleh korban.

“Kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” kata Fatah dalam rilis di Polres Nganjuk, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Jombang Terancam Krisis Mikroplastik, Limbah Domestik Jadi Biang Kerok

AKP Fatah menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru