Polisi Amankan 2 Pengguna Narkoba di Pulau Bawean Gresik

Reporter : Sahlul Fahmi
Dua pelaku pengguna narkoba di Pulau Bawean yang diamankan Polres Gresik. (foto:

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Kedua orang itu berinisial NH (30) dan AW, yang diamankan di Kecamatan Tambak.

Dari penjelasan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, polisi lebih dulu mengamankan NH saat di Jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Dari penangkapan ini petugas lalu bergerak mengamankan satu pelaku lainnya yakni AW. Saat ditangkap AW sedang berada di dalam sebuah rumah di Dusun Bengko Loar, Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak.

"AW kedapatan memiliki satu plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.20 gram, berikut bungkusnya," kata Tatak Sutrisno, Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pipet kaca bekas pakai, 1 secrop dari potongan sedotan, 2 potongan sedotan yang digunakan untuk mengisap sabu serta dua handphone.

"Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.

Baca juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

Tatak menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Rochman Arief

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru