jatimnow.com - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membantu warga terdampak tanah retak.
Kali ini pemkab meminta pihak perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi warga terdampak di Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo.
Baca juga: Satu Abad Gontor: Wamenag Puji Peran Pesantren Cetak Generasi Mendunia
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (Kang Giri) menjelaskan bahwa tanah retak merupakan bencana. Warga terdampak yang mempunyai pinjaman direstrukturisasi pinjamannya di bank.
"Agar ada masa tenggat bencana tanah retak tidak diganggu oleh pinjaman perbankan," ujar Kang Giri, Selasa (7/3/2023).
Dia menilai saat ini secara psikis warga terdampak sedang sedih, sehingga tidak mungkin untuk mengangsur pinjaman.
Baca juga: LPS Sebut Ada 19 Bank Bermasalah di Jawa Timur Tutup
"Makan aja bagi warga terdampak itu susah. Saya minta semua perbankan yang kebetulan mempunyai nasabah kredit warga terdampak untuk melakukan restrukturisasi," tegas Kang Giri.
Dia menyebut, restrukturisasi itu diperbolehkan oleh aturan. Waktu restrukturisasi cukup satu tahun. Karna enam bulan selesai untuk penempatan hunian sementara, sehingga warga terdampak sudah bisa bekerja.
Baca juga: BTN Gandeng UNAIR, Perkuat Literasi Finansial dan Ekosistem Kampus Digital
"Barangkali waktu 6 bulan saat bekerja warga terdampak bisa berpikir mencari solusi utang. Model relaksasi ini, seperti yang diberikan kepada para peternak yang terdampak Penyakit Kuku dan Mulut (PMK)," papar dia.
Bencana tanah retak di Dukuh Sumber, Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo itu membuat 43 kepala keluarga (KK) berisi 139 jiwa diungsikan.
Editor : Narendra Bakrie