jatimnow.com - Empat orang asal Kabupaten Pasuruan diamankan Sat Samapta Polres Ponorogo saat berada di Pasar Stasiun, Kota Reog, Selasa (10/01/2023).
Empat orang itu berinisial MM (37), SF (20), EF (20), dan DM (37). Mereka diamankan atas laporan para pedagang di Pasar Stasiun Ponorogo yang mulai resah dengan aksi keempat orang tersebut.
Baca juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
"Sangat meresahkan, mereka minta-minta, kalau tidak dikasih enggan pergi," tutur Sukatmi, salah satu pedagang di Pasar Stasiun.
Sementara Kasat Samapta Polres Ponorogo, AKP Agus Syaiful Bahri membenarkan hal tersebut.
"Benar, Sat Samapta Polres Ponorogo melalukan penindakan tipiring, mengamankan empat orang asal Pasuruan," ujar Agus.
Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
Agus menjelaskan, dari pengakuan keempat orang tersebut, aksi meminta-minta itu mengatasnamakan yayasan tertentu. Namun yayasan yang disebutkan ternyata fiktif.
"Namun setelah kami ditelusuri, yayasan yang mereka sampaikan itu tidak ada atau fiktif. Kita hubungi via seluler tidak nyambung," jelas dia.
Agus menegaskan, tindakan mereka tidak tepat dan meresahkan warga. Selanjutnya atas dasar laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
Baca juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
"Kami datang ke sana, kita mintai keterangan serta dilakukan pembinaan," pungkasnya
Reporter: Ahmad Fauzani
Editor : Narendra Bakrie