Dua Kasus Dugaan Korupsi Jadi Prioritas Kejari Tulungagung

Reporter : Bramanta Pamungkas
Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung tengah menangani dua kasus dugaan korupsi yang kini memasuki tahap penyidikan. Kedua kasus ini adalah dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tulungagung tahun 2019-2020.

Satu kasus lainnya adalah dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman tahun anggaran 2014-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Mukhlis, mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik Gamelan, terdapat sepuluh saksi yang telah menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dalam kasus ini Kejari Tulungagung menemukan ketidaksesuaian spesefikasi gamelan yang dikirim ke sekolah. Gamelan ini diberikan kepada 20 sekolah tingkat SD dan SMP.

"Kita temukan ketidaksesuaian spesifikasi gamelan yang dikirimkan ke sekitar 20 sekolah, di Tulungagung. Kami melihat ada potensi kerugian negara di atas Rp700 juta, untuk tepatnya masih dihitung," ujarnya, Minggu (11/12/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DD dan ADD desa Batangsaren, Mukhlis menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sewa lahan aset desa.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan ditemukan adanya dugaan korupsi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.

Kejari sempat mengirim surat ke Pihak Desa meminta untuk menyerahkan barang buti. Namun surat tersebut tidak ditanggapi sehingga dilakukan penggeledahan.

"Kita sudah lakukan tindakan sesuai prosedur karena saksi yang kita minta untuk menyerahkan bukti, bilangnya tidak ada. Nah, kemarin kita sudah melakukan penggeledahan, begitu pintu terbuka, langsung digeledah," tuturnya.

Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan dua eksekusi untuk kasus korupsi tahun ini. Yakni kasus korupsi PDAM dengan terdakwa Joko H serta kasus korupsi kelebihan bayar pelebaran jalan di Dinas PUPR dengan terdakwa Ari K yang merugika negara hingga Rp2,4 miliar.

"Kita sudah melakukan dua kasus yang sudah dieksekusi tahun ini," pungkasnya.

Editor : Rochman Arief

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru