jatimnow.com - Dua remaja yang terlibat pengeroyokan dan perampasan handphone (HP) milik warga di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung diringkus polisi.
Dua remaja itu berisinial EHF (19) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut dan IWS (19), warga Kecamatan Kademangan, Blitar. Keduanya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kedua pelaku teridentifikasi melakukan pengeroyokan dan merampas HP milik warga Kecamatan Kalidawir, sekitar pukul 22.15 WIB, Jumat (2/12/2022).
Menurut Anshori, saat itu korban sedang melintas menggunakan motor di Jalan Raya Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut. Korban berpapasan dengan sekelompok remaja yang mengendarai motor sedang melakukan konvoi dari arah berlawanan.
"Kelompok remaja itu jumlahnya sekitar 100 orang, yang menggunakan kaos hitam bertulisan organisasi tertentu," ujar Anshori, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Saat melintasi korban, tanpa alasan yang jelas para pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh dari motor dan dikeroyok. Baju dan HP korban juga dirampas oleh pelaku.
"Kedua korban mengalami luka pada wajah, kaki dan tangan. Selain itu HP korban juga dirampas oleh pelaku," terangnya.
Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap kedua pelaku ini. Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan acaman 5 tahun penjara.
"Untuk motif masih kita dalami," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie