Pemuda Malang Diamankan saat Santai di Rumah

Reporter : Achmad Titan
Tersangka pengedar sabu sabu di Kota Malang yang dibekuk Polresta Malang Kota. (foto: Satreskoba Polresta Malang Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pemuda asal Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Teguh alias TP (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Ia ditangkap karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama menjelaskan info awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

“Kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Usai kita kantongi identitasnya, kami lakukan penangkapan. Saat digeledah dalam tas pelaku ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 101,62 gram dan satu HP,” katanya, Senin (21/11/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal 20 tahun,” tutupnya.

 

Editor : Rochman Arief

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru