Tragedi Kanjuruhan Malang Seret 6 Orang Jadi Tersangka

Reporter : Achmad Titan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang (Foto: Gim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka buntut tewasnya 131 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Dalam kasus ini, kami tetapkan 6 tersangka," ujar Sigit.

Sigit memaparkan, 6 tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ir AHL; Ketua Panpel, AH; Security Officer, SS; KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Baca juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Menurut Sigit, timnya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lain.

"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan pelaku, baik etik atau pidana, masih bisa bertambah," tandasnya.

Baca juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

 

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru