Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus pemerkosaan korban kecelakaan yang menjerat Aris Dwi Bintoro (26) sebagai tersangka.
Demi alasan keamanan, kepolisian menggelar rekonstruksi di Mapolres setempat. Sebanyak 56 adegan diperagakan tersangka. Sedangkan korban berinisial BM, diperankan oleh staff Satreskrim.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, sesuai BAP terdapat 46 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Namun jumlah bertambah menjadi 56 adegan dikarenakan ada petunjuk baru.
Meski demikian petunjuk tersebut tidak memengaruhi hasil penyidikan awal.
"Ada juga yang dalam BAP adegan digabung tapi dalam rekontruksi dipisah ini yang menyebabkan bertambahnya adegan," ujarnya, Senin (12/9/2022).
Penyebab kematian korban, diperagakan di adegan ke-6. Di mana tersangka membonceng korban yang saat itu dalam kondisi tidur. Kepala korban bersandar di bahu tersangka.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Saat sedang berkendara, korban terjatuh dari motor dan pingsan. Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami patah tulang pangkal tengkorak dan pendarahan di otak.
"Setelah kejadian tersebut kondisi korban pingsan dan dibawa oleh tersangka pulang ke rumah," tuturnya.
"Tersangka melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap korban," pungkasnya.
Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Sebelumnya, peristiwa tewasnya BM bermula pada Senin (15/8/2022) dini hari. Saat itu tersangka pulang dari karaoke dan bertemu korban.
Ia lalu mengajak BM untuk mencari makan. Dalam perjalanan, korban yang diduga dalam pengaruh minuman keras tertidur. Tersangka dan korban lalu terjatuh dari motor.
Bukannya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, tersangka justru membawa korban ke rumah dan diperkosa. Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit setelah menjalani perawatan intensif.
Editor : Arina Pramudita