Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Santri Ponpes Gontor

Reporter : Mita Kusuma
Situasi terkini di Mapolres Ponorogo usai kedatangan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Penyidikan kasus tewasnya santri Ponpes Modern Darussalam Gontor, membuahkan hasil. Dua orang ditetapkan tersangka terkait kasus yang menewaskan Albar Mahdi asal Palembang.

Sebelumnya, kepolisian menyampaikan kasus tewasnya santri tersebut, usai orangtuanya membuat pernyataan didampingi pengacara kondang Hotman Paris.

Baca juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Dari informasi internal kepolisian, dua tersangka yang ditetapkan adalah MFA (18) asal Sumatera Barat dan IH (17) asal Bangka Belitung.

Baca juga: Lomba Pioneering Latih Kekompakan dan Mental Santri Nurul Jadid

Pantauan di lokasi, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta telah datang di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara. Kedatangan orang nomor satu di jajaran Kepolisian Jawa Timur itu untuk menindaklanjuti penetapan tersangka dan rilis resmi di depan awak media.

Baca juga: Pesan Kiai Zuhri Zaini, Mengapa Beragama Tak Cukup Hanya Modal Cerdas?

Kasus ini, sebelumnya diumumkan ke publik oleh kepolisian pada 4 September 2022 lalu.

Editor : Arina Pramudita

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru