Jombang - Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Korbannya seorang pelajar SMA dan peristiwanya terjadi sebuah kamar hotel di Jombang.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Menurutnya, status AH dinaikkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir
"Kami sudah menetapkan dua tersangka. Yang pertama saudara AH, kami terapkan pasal tindak pidana pencabulan. Yakni, pasal 82 jo 76 e Undang-undang PPA," ungkap Giadi, Jumat (19/8/2022)
"Terhadap tersangka yang kedua ini anak di bawah umur (mucikari) kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ekploitasi seksual," sambung Giadi.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam dengan hukuman yang berbeda.
Baca juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang
"Tersangka yang pertama diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka kedua diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara," tegas Giadi.
Kini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor UPPA Satreskrim Polres Jombang.
Baca juga: Jombang Terancam Krisis Mikroplastik, Limbah Domestik Jadi Biang Kerok
Editor : Sofyan Cahyono