Mojokerto - Tiga pasangan bukan suami-istri diamankan personel Sat Samapta Polres Mojokerto Kota saat melaksanakan razia di beberapa rumah kos.
Mereka adalah EK (29), warga Kecamatan Puri bersama RN (27) asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dalam satu kamar. MR (24), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto bersama SZ (27) warga Kabupaten Madiun. Lalu MN (20) asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dengan teman wanitanya, CK (18), warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ketiga pasangan diduga berbuat asusila dan mabuk-mabukan.
Baca juga: TNI-Polri Geledah Blok Hunian Wanita di Rutan Probolinggo
Awalnya, personel merazia rumah dua rumah kos di Kelurahan Meri. Kemudian dua rumah kos di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari.
"Kami amankan tiga botol kaca berisi minuman alkohol yang sudah sisa sedikit. Kemudian gelas plastik yang digunakan untuk minum amer," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Tim Kalamunyeng Amankan Puluhan Botol Miras dan Rokok Ilegal di Benjeng Gresik
Selanjutnya, ketiga pasangan yang terjaring razia dikeler ke Kantor Sat Samapta Polres Mojokerto Kota guna dimintai keterangan.
"Razia ini dalam rangka pencegahan perbuatan asusila," pungkasnya.
Baca juga: Kisah Bu Diyem, 55 Tahun Mendorong Gerobak Jamu hingga Baitullah
Editor : Sofyan Cahyono