Lamongan - AY dan HA disergap anggota Polsek Karanggeneng saat asyik ngopi. Remaja 18 tahun asal Lamongan itu diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Rabu (10/8/2022), Motor Honda Vario bernopol S 4331 JBD milik Sri Wulandari (38), warga Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, dilaporkan hilang. Saat itu kendaraan terparkir di teras rumah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka.
Baca juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP
Berselang 4 jam setelah pencurian, polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di Kopi Rimbun, Desa Sumberwudi, Karanggeneng. Mereka pun tak bisa berkelit karena tertangkap basah bersama kendaraan hasil curian. Hanya saja, nopol sepeda motor sudah dicopot.
Baca juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian
"Petunjuk yang didapat polisi semakin mengerucut. Sekitar pukul 14.00 WIB mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai berada di sebuah warkop dengan motor curiannya," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (11/8/2022).
Polisi berhasil mengamankan mengamankan dua pelaku dan barang bukti motor. Terungkap saat aksi pencurian, pelaku merusak kontak motor yang menjadi sasaran. Menurut kesaksian pelaku, keduanya baru pertama kali melakukan curanmor.
Baca juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV
"Dua tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP, " kata Anton.
Editor : Sofyan Cahyono